
Sampang, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan 3 orang aktivis Aliansi Pemuda Reformasi yang sebelumnya terlibat dalam aksi pemukulan secara membabi buta kepada dr Benny Irawan selaku Kepala Puskesmas Robatal saat audiensi di Dinkes Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyebut, tiga orang itu telah dinyatakan memenuhi unsur pidana berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Ketiganya diamankan pada Senin (17/7/2023) kemarin pagi dan ditetapkan tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim dan Anggota Unit PPA Polres Sampang pada Senin (17/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB mengamankan ketiga orang itu. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka,” kata Sujianto, Senin (17/7/2023) kemarin.
Ketiga aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka pemukulan tersebut adalah Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus (32). Ketiganya adalah warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Diketahui sebelumnya, insiden pemukulan terhadap dr Benny Irawan selaku Kepala Puskesmas Robatal tersebut terjadi saat sejumlah aktivis bersama warga mengikuti audiensi di aula Dinkes dan KB Sampang pada Selasa (11/7/2023) lalu. Para aktivis itu mendampingi warga yang demo minta korban dicopot karena menghina pasien saat minta rujukan.
Audiensi yang dipimpin dr Abdullah Najih itu berjalan alot dan tidak menemukan solusi. Puncak kericuhan terjadi pada saat dr Benny terkena pukulan. “Tuntutan kami yang paling penting adalah dr Beny sebagai kepala Puskesmas Robatal harus keluar dari kecamatan kami,” kata Mahrus salah warga pendemo, Rabu (12/7/2023).
Saat memberikan keterangan, warga menilai penjelasan dokter Benny-lah yang justru memicu peserta audiensi naik pitam hingga terjadi cekcok. Dokter Benny yang mengalami luka akibat pukulan tersebut kemudian dirawat inap di RS Dokter Mohammad Zyn.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Din/RED)





