
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Ahmad Solik, warga asal Kejawan Putih Tambak, ditangkap oleh Polsek Tambaksari, pada Sabtu (15/7/2023) lalu. Pria paruh baya berusia 43 tahun tersebut ditangkap saat dirinya tengah menjalankan aksinya di salah satu counter handphone sekitar Pasar Kapas Krampung, Kota Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pelaku yang ditangkap oleh unit reskrim kali ini termasuk dalam kategori aksi penipuan. “Korban selaku penjaga konter handphone merasa curiga dan ada tujuan penipuan sehingga melaporkan ke kami. Pelaku sempat akan kabur namun ditangkap oleh warga sekitar sebelum kami datang,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Ari menambahkan, aksi gendam atua penipuan yang dilakukan pelaku tersebut tergolong lama namun trik atau cara mempengaruhi korban tergolong baru. Ahmad Solik mendatangi konter handphone dan mencari korban yaitu penjaga wanita.
Pelaku kemudian meminta mengisi saldo uang elektronik kepada penjaga konter. Setelah terisi, pelaku lalu berpura-pura mengambil uang di jok motornya. Agar penjaga konter percaya dengannya, pelaku lantas memberikan jaminan dompet yang ternyata berisi kertas bukan uang atau surat berharga.
“Setelah saldo pelaku terisi kemudian beberapa kata kata tipuan diujarkan agar korban percaya. Seperti halnya memberikan dompet ke korban untuk jaminan dikarenakan uang pelaku ada di jok motor yang diparkir agak jauh dari tempat kejadian. Setelah korban percaya kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Ari Bayuaji.
Pelaku diketaui sudah melakukan aksinya hingga 5 kali. Namun, aksi terakhirnya ini berlangsung gagal. “Aksi yang kelima di tempat Kapas Krampung ternyata pelaku apes, karena penjaga counter yang di tempat tersebut adalah teman dari penjaga counter di Jl. Manyar dan pernah berhasil ditipu pelaku,” tambah Ari Bayuaji.
Ari mengatakan, beberapa counter yang berhasil ditipu pelaku diantaranya, counter pulsa virgo Jalan Ploso, Counter Pulsa 38 Jalan Lebak, Counter Pulsa 375 Jalan Putro Agung, dan Konter Pulsa Karang Menjangan.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat laporan dari dua korban penjaga konter kepada Polsek Tambaksari. Mereka adalah MDMH (36) Klampis Ngasem No 44, SHDW (19) Jalan Menur 3/33-B Surabaya.
Kepada polisi, pria yang kesehariannya bekrja sebagai pemilik warung kopi di Keputih Tegal tersebut mengaku bahwa uang hasol curiannya ia gunakan untuk kebutuhan gaya hidupnya. “Saya terpengaruh oleh teman teman yang bergaya hidup mewah, sehingga saya coba coba melakukan tipu tipu untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Uang elektronik itu untuk beli kuota, token listrik dan pakaian melalui online. Memang kebanyakan korban adalah wanita, karena kalau wanita timbul rasa berani dan juga buat hiburan menggoda goda,” ujar Pelaku, Senin (17/7/2023).
Selain menangkap pelaku, Polsek Tambaksari juga mengamankan dompet wanita berisi kertas, tas kertas berisi kertas dan motor Yamaha Nmax milik pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Din/RED)





