Jombang, BeritaTKP.com – Cara berpacaran MAA (19), pemuda asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dinilai tidak sehat, sebab ia nekat menyetubuhi kekasihnya, warga Jagoroto yang masih di bawah umur. Akibatnya, kekasihnya berbadan dua, bahkan sampai telah melahirkan.
Padahal telah mengetahui kekasihnya hamil sampai melahirkan, MAA tidak mau bertanggungjawab, ia tidak mau menikahi kekasihnya tersebut. Akhirnya pihak keluarga korban yang tidak terima mendengar keputusan MAA, melaporkan MAA ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, MAA ditangkap polisi. Kini MAA ditahan di Polres Jombang.
“Kasus ini dilaporkan pada 7 September, kemudian ditangkap pada 27 September 2022. Tersangka langsung ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyyum Mahmudi di kantor Satreskrim Polres Jombang, Jumat (7/10/2022).
Qoyyum mengatakan, MAA dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka berpacaran satu tahun lebih. Seiring dengan itu, keduanya semakin lengket. MAA kerap mengajak pacarnya ke rumah. Nah, di rumah itulah MAA merenggut keperawanan pacarnya. Saat itu korban masih di bawah umur atau kelas XI SMA.
Sejak itu keduanya kerap melakukan hubungan terlarang. Hampir tiap hari. Karena rumah pelaku kondisinya sepi. Tidak ada orang. “MAA membujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan suami istri. Karena terbuai dengan janji akan dinikahi, remaja yang kala itu berusia 17 tahun pun menuruti,” kata Qoyyum.
Seiring berjalannya waktu, ada perubahan pda diri korban. Perutnya membesar. Korban hamil. Dia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada kekasihnya. Namun MAA menolak permintaan tersebut. Bahkan hingga korban melahirkan, MAA tidak mau bertanggungjawab.
“Saat ini jabang bayi tersebut berusia satu bulan. Setelah melahirkan itulah kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku sudah kami tahan,” kata Qoyyum
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. ,”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Qoyyum. (Din/RED)






