Surabaya BeritaTKP.com – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) RASA SAYANG BLUE FISH yang berlokasi di Jalan Tegalsari no 97, Surabaya, diduga telah melakukan pelanggaran jam malam ditengah wabah pandemi COVID-19.
Sebelumnya THM Rasa sayang BLUE FISH sudah pernah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, dan belum lama mulai beroperasi kembali.
Tetapi saat beroperasi THM ini justru kembali membuat kesalahan yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.
Padahal di sini sudah jelas pemerintah kota (pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) no 33 tahun 2020. Perwali ini tentang perubahan atas Perwali surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid19).
Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai jam malam itu di muat dasal pasal 25a.
Dengan adanya hal tersebut awak media mencoba untuk melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan kebenaran informasi dari masyarakat setempat yang mengeluhkan THM tersebut.
Seorang pedagang sebut saja Achmad dia mengeluhkan jika dagangannya harus tutup sebelum jam 12 tapi diskotik RS.BLUE FISH justru masih buka, apakah ini adil untuk kami masyarakat kecil. keluh Achmad.
Hasil informasi dari masyarakat dan hasil investigasi ternyata benar bahwa tempat hiburan malam tersebut masih buka seperti biasa tanpa memperdulikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah apakah SATUAN POLISI PENEGAK PERDA atau biasa disebut SATPOL PP tidak tahu mengenai hal ini Atau ada lain??.
Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu narasumber yang saat itu berada di lokasi THM RS.BLUE FISH tersebut pada pukul kurang lebih 02:30 wib dini hari pada tanggal 03 maret 2022. Saat tim investigasi melakukan pengecekan ternyata Benar Tempat hiburan malam itu belum tutup dan masih beroperasi seperti biasa.
Tim investigasi menemukan banyak pelangaran prokes didalam THM tersebut yang dilakukan oleh para pengunjung, dan melanggar aturan mentri dalam negeri 43 tahun 2021 yang mengharuskan/mewajibkan seluruh aktifitas di batasi sampai pukul 00:00 wib.
Apakah satpol PP kota surabaya takut untuk menyatroni THM RS.BLUEFISH dan Club&Bar Makassar tersebut, ataukah ada embel lain. Bersambung
@tim investigasi




