RIAU, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil menangkap seorang pria bernama Arif Budiman yang merupakan tersangka kasus dugaan kredit modal kerja fiktif yang menyebabkan kredit macet di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru sebesar Rp 7,2 miliar.
Arif Budiman ditangkap di daerah DKI Jakata oleh Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrim Polda Riau, Kompol Teddy Ardian.
“Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, (7/7/2022).
Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim penyidikik bahwa Arif beraa di DKI Jakarta.
Sebelumnya, arif melarikan diri ke luar kota saat polisi melakukan penjemputan paksa kediamannya Marpoyan Damai, Selasa (5/7/2022). Ia dijemput paksa karena tidak memenuhi dua kali penggilan dari pihak kepolisian, namun tidak ditemukan keberadaannya.
“Namun Arif Budiman tidak kooperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa,” katanya.
Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.
“Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi,” kata Sunarto.
Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet, karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan pinjaman.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)





