Mojokerto, BeritaTKP.com – Setelah berkas perkara tahap kedua atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 senilai Rp 212 juta diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mojokerto, Mantan Kepala Desa (Kades) Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang bernama Joko Santoso akhirnya ditahan.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum miliknya, pria berusia 58 tahun ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojkerto sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara dua penyidik yang membawa berkas-berkas mengawal tersangka menuju ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dengan memakai rompi warna merah didampingi kuasa hukumnya digelandang masuk mobil yang disiapkan Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka dibawa ke ruang tahanan Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan.

Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar membenarkan, jika kliennya dilakukan penahanan. “Sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi karena lisan, besok akan kami sampaikan secara tertulis. Iya (tersangka mengembalikan kerugian negara),” ungkapnya, Rabu (19/1/2023) kemarin.

Alex mengaku bersyukur lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 212 juta. Menurutnya, kliennya itu kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. Namun dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut setelah naik ke tahap penyelidikan.

“Iya saya alhamdulillah, sangat bersyukur karena uang negara kembali. Klien saya sangat kooperatif. Dia ini tidak mengerti, kalau perbuatannya melanggar hukum. Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan upaya hukum agar hukumannya ringan,” katanya.

Masih kata Alex, hal itu dilakukan oleh kliennya, lantaran kliennya sudah berumur lanjut, sering sakit dan masih sangat dibutuhkan anggota keluarganya.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2020 senilai Rp 212.790.000.

“Yakni dengan tersangka mantan Kades Sumengko terkait beberapa kegiatan yang ada di Desa Sumengko. Beberapa kegiatan tersebut, ada yang dilaksanakan atau ada sebagai tidak dilaksanakan. Iya (mengembalikan uang negara),” ujarnya.

Kasi Pidsus menjelaskan, di Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga sudah melakukan mark up atau mencairkan anggaran pada sejumlah kegiatan, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Diantaranya, belanja tidak sesuai ketentuan, yaitu sekitar Rp 24 juta. Lanjut, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, hingga pembangunan penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta. (Din/RED)