BALI, BeritaTKP.com – Dua oknum polisi di Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali bernama Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana harus dipecat lantaran tersandung kasus narkoba.

Aiptu I Gusti Ngurah Menara merupakan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Mengwi. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana adalah anggota Satuan Samapta Polres Badung.

“Dua anggota ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (17/1/2022).

Dua anggota polisi tersebut dipecat lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes bertepatan dengan apel jam pimpinan, Senin, (17/1) pukul 08.30 wita.

Kedua anggota polisi Polres Badung itu dipecat setelah adanya putusan dari pengadilan. Lewat keputusan tersebut Aiptu I Gusti Ngurah Menara diputus pidana 11 tahun penjara dan Briptu Gde Made Ardana diputus 8 tahun penjara.

“Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun Gde Made Ardana oleh negara, hari ini kita PTDH,” terang Kapolres.

Menurut Dedy, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tuturnya.

Dedy juga memberikan motivasi terhadap para anggotanya, agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan tugas secara baik dan tidak melanggar hukum.

Ia pun meminta para anggota untuk mematuhi hukum yang berlaku, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat, maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ungkapnya. (RED)