Malang, BeritaTKP.com – Sopir pikap Daihatsu Gran Max yang selamat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (11/6/2023) sore lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir bernama Didit, warga asal Poncokusumo tersebut dianggap ugal-ugalan dan lalai saat mengemudi sehingga menabrak tiga pengendara motor saat menyalip dan membuat empat orang meninggal dunia, sementara seorang mengalami luka-luka.

Kondisi pikap Dihatsu Gran Max usai terlibat kecelakaan di Pakis, Malang.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. “Sebab, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya, Senin (12/6/2023) kemarin.

Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya kerusakan mesin pada mobil pikap saat insiden tersebut terjadi, seperti as roda patah maupun rem blong sebagaimana keterangan sopir. “Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu,” katanya.

Akibat kecerobohan itu, mobil oleng ke kanan dan menabrak secara beruntun tiga sepeda motor. “Kehilangan kendali untuk kendaraannya lalu oleng panting setir ke kanan. Dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan meninggal dunia,” tuturnya.

Selain itu, pengemudi mobil pikap juga terbukti mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni mencapai 70 kilometer per jam. Namun, apakah pengemudi tersebut menggunakan narkoba, minum minuman keras (miras), maupun zat-zat berbahaya lain, saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia:

  1. Nia Istiharoh, warga Kemiri Krajan RT 03 RW 02 Desa Kemiri Kecamatan Jabung Kabupaten Malang (Pengendara sepeda motor Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA).
  2. Slamet Riyadi (50) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Pengendara sepeda motor Honda Revo N 4548 ABY).
  3. Khoirul Ummah (38) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Istri Slamet Riyadi).
  4. Muhammad Syarif Hidayatullah (10 bulan) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Anak pasangan Slamet Riyadi dan Khoirul Ummah).

Korban luka parah:

  1. Zidny Nur Diana Islami warga Gagak Asinan RT 28 RW 08 Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, mengalami luka patah tulang pada kaki kanan dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang (Pengendara Honda Beat S 4240 ST).

(Din/RED)