Probolinggo, BeritaTKP.com – PP dan S, dua orang yang dulu menjadi perangkat desa di Probolinggo kini telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo lantaran telah terlibat kasus korupsi dana desa senilai Rp 689 juta.

Keduanya diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017-2020 dengan total anggaran senilai Rp 689 juta.

Diketahui PP merupakan Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan S merupakan Bendahara desa. Keduanya mantan perangkat Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran yang menjabat pada tahun 2017 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan bahwa dalam setiap aksinya, PP selalu dibantu oleh S, bendaharanya. Selama masa pengabdiannya di tahun tersebut, laporan pertanggung jawaban (LPJ) DD dan ADD tidak sesuai dengan realisasi yang dikerjakan.

Bahkan pada tahun 2020, laporan pertanggungjawaban tidak dibuat atau tidak dilampirkan dengan dokumen pendukung. Artinya, laporan pada tahun tersebut dinyatakan fiktif atau palsu.

“Tidak ada LPJ pada tahun 2020 itu, sama sekali. Anggarannya ludes, tapi realisasinya tidak ada,” pungkas David di Kejari Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/2/2022).

Dari perbuatan dua tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui kerugian negara senilai Rp 689 juta.

“Karena ada kerugian negara, sehingga dua perangkat desa itu kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas David.

Saat ini, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mendekam di balik jeruji besi. Berkas kasus dua perangkat Desa Pakuniran akan segera dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (k/red)