Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim

Surabaya, BeritaTKP.com – Praktik perdagangan satwa dilindungi di Indonesia ternyata bukan sekadar kejahatan lokal. Aparat Polda Jawa Timur mengungkap jaringan terorganisir yang diduga telah merambah lintas daerah hingga berpotensi ke pasar internasional.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar kasus ini melalui penyelidikan intensif yang mengungkap lima klaster kejahatan berbeda—mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina hewan.

Klaster Komodo: Dari NTT ke Pasar Gelap

Kasus pertama menyeret perdagangan Komodo, satwa endemik Indonesia yang sangat dilindungi. Polisi mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam jual beli tiga ekor komodo.

Satwa tersebut dibeli dari wilayah Nusa Tenggara Timur seharga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta. Bahkan, harga bisa melonjak lebih tinggi saat dipasarkan ke daerah lain.

Dalam periode Januari 2025 hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya 20 ekor komodo telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp565 juta.

Satwa Lain Juga Jadi Target

Tak hanya komodo, sindikat ini juga memperdagangkan berbagai satwa dilindungi lainnya:

  • 16 ekor kuskus (13 kuskus Talaud & 3 kuskus tembung) yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri
  • Ular sanca hijau, elang paria, dan biawak dalam kondisi hidup
  • 89 ekor reptil seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi

Setiap pelaku memiliki peran terstruktur, mulai dari pemburu, pengumpul, penyimpan, hingga distributor.

Temuan Fantastis: Sisik Trenggiling Rp 8,4 Miliar

Pengungkapan paling mencolok terjadi pada klaster keempat, saat polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya.

Trenggiling merupakan salah satu satwa paling diburu dalam perdagangan ilegal global. Nilai temuan ini diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar—angka yang menunjukkan besarnya pasar gelap satwa liar.

Pelanggaran Karantina dan Ancaman Serius

Selain perdagangan ilegal, polisi juga menemukan pelanggaran serius terhadap aturan karantina. Satwa dikirim antarwilayah tanpa sertifikat kesehatan maupun pelaporan resmi ke petugas karantina.

Hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebarkan penyakit dan merusak ekosistem.

Jaringan Terorganisir dan Terus Dikembangkan

Polisi menegaskan bahwa jaringan ini bersifat terstruktur dan terorganisir, dengan indikasi kuat keterlibatan sindikat lintas wilayah hingga internasional.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Undang-Undang Karantina, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian biodiversitas Indonesia—yang jika dibiarkan, bisa menghapus spesies langka dari alam untuk selamanya.(æ/red)