Lombok Timur, BeritaTKP.com – Penanganan kasus dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, Polres Lombok Timur resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melakukan penguatan alat bukti guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan korban hingga Rp950 juta tersebut.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, mengatakan proses penyidikan saat ini difokuskan pada pemenuhan unsur pembuktian sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan karena kami masih melakukan penguatan alat bukti. Setelah seluruh bukti dianggap cukup, akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah sudah layak menetapkan tersangka,” ujar Arie, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, salah satu alat bukti yang masih dilengkapi adalah keterangan ahli. Koordinasi dengan pihak ahli telah dilakukan, namun proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih berlangsung.
“Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Saat ini koordinasi sudah dilakukan, tinggal penyelesaian administrasi pemeriksaan,” katanya.
Arie menegaskan pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut. Namun, penyidik juga harus bekerja secara cermat karena kasus ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
“Penyidikan masih berjalan dan terus berproses. Kasus ini menjadi atensi pimpinan sehingga seluruh tahapan harus dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Kasus dugaan jual-beli titik dapur MBG ini sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB pada 29 Mei 2026.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara bermula dari laporan yang diterima polisi pada 16 Februari 2026. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.
Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi seorang terlapor berinisial S. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Modus yang digunakan terlapor diduga dengan menjanjikan pemberian titik lokasi dapur MBG sekaligus pembangunan fasilitas dapur yang diklaim siap beroperasi. Namun, meski bangunan disebut telah tersedia, operasional dapur hingga kini belum berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
“Yang bersangkutan menjanjikan titik lokasi dapur MBG, membangun fasilitasnya, dan menyatakan siap beroperasi. Namun faktanya operasional belum berjalan,” ungkap Komang.
Kini, penyidik terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil gelar perkara lanjutan.(æ/red)





