Luwu, BeritaTKP.com – Pelarian pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap penjaga konter BRILink di Desa Lelong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Pelaku berinisial APR (46) ditangkap polisi setelah sempat buron selama 11 hari.
APR ditangkap Tim Reserse Mobile Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (1/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan pelaku sempat melarikan diri lintas provinsi menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat kejadian viral pada Rabu (18/2), pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga masuk wilayah Sulawesi Utara. Pelaku akhirnya ditangkap di Minahasa,” kata Setiadi saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Motif Judi Online
Setiadi menjelaskan, motif pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan dipicu masalah ekonomi akibat kecanduan judi online. Pelaku diketahui menggunakan uang milik istrinya untuk berjudi dan berusaha mencari pengganti dengan merampok konter BRILink.
“Tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mencari gantinya, dia kemudian menargetkan konter BRILink,” ujarnya.
Korban Dianiaya Hingga Tewas
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat menjalankan aksinya, korban bernama Ririn (31) sempat berteriak meminta pertolongan.
Hal itu membuat pelaku panik dan melakukan penganiayaan brutal menggunakan batu yang berada di sekitar lokasi.
“Korban dipukul menggunakan batu sebanyak empat kali di bagian kepala,” kata Setiadi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian membawa kabur brankas berisi uang tunai sekitar Rp13 juta dari dalam konter BRILink.
Pelaku Residivis
Polisi mengungkap APR merupakan residivis kasus kekerasan berat. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan pada 2007 serta kasus pembunuhan pada 2014.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian pelaku, telepon genggam, serta sisa uang hasil kejahatan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(æ/red)





