JAKARTA, BeritaTKP.com – Sejumlah aduan yang berasal dari warga perihal dugaan penyalahgunaan dalam pelaksaan program vaksinasi covid-19 dosis ketiga yaitu booster untuk kalangan non nakes di Indonesia. Sejumlah Laporan itu diterima oleh LaporCovid-19.
Temuan itu disebut sudah menyalahi ketentuan dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa program booster saat ini hanya menyasar khusus untuk seluruh nakes, asisten tenaga kesehatan, dan seluruh tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 yang sudah diterbitkan pada 23 Juli 2021 lalu.
“Jadi dari 28 laporan yang masuk tentang penyalahgunaan vaksin ini, 18 diantaranya merupakan masalah penyalahgunaan vaksin booster atau vaksin ketiga,” kata Relawan LaporCovid19 Hana Syakira, Senin (13/9).
Hana menyebut, laporan penyalahgunaan booster vaksin ini mulai didapatkan sejak bulan Agustus-September ini. Pada bulan Agustus, LaporCovid-19 menerima sebanyak 134 laporan yang terdiri dari keluhan program vaksinasi mulai dari distribusi, sertifikat, stok vaksin, pendataan, kerumunan vaksinasi, hingga penyalahgunaan vaksinasi.
Aduan soal vaksin booster juga terjadi dalam aspek pendataan, Hana menyebut ada sejumlah nakes di Tangerang Selatan dan DKI Jakarta yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses vaksin dosis ketiga, seperti tidak mendapat tiket vaksinasi hingga nama nakes yang tidak tercatat dalam PCare.
“Bulan Agustus cukup menarik, ada dua klaster utama laporan terkait pendataan vaksinasi, yang pertama kesulitan warga mendapatkan dosis 1 dan 2 dan yang kedua kesulitan nakes mendapatkan vaksin booster,” kata dia.
Lebih lanjut, Hanna juga memaparkan laporan penyalahgunaan vaksin booster seperti yang dilaporkan sejumlah warga di Jawa Timur dan DKI Jakarta. Mereka melaporkan perihal perangkat desa dan masyarakat umum non nakes yang diketahui sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, namun kembali divaksin untuk dosis ketiga kalinya.
Hana juga menyinggung pihak Rumah Sakit (RS) Mandaya Royal Puri di Tangerang yang sebelumnya terang-terangan dengan membuka program booster vaksin menggunakan vaksin Sinopharm, dengan harga Rp500 ribu. Namun, RS tersebut telah mengklarifikasi bahwa program tersebut masih dalam bahasan internal dan belum secara resmi.
Selain itu, Hana juga menerima beberapa laporan warga seperti vaksinasi booster yang dilakukan di Mabes Polri, hingga warga yang ditawari sejumlah fasilitas kesehatan agar dipermudah mendapat vaksin, dengan syarat harus menebus dengan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara itu, belum lama ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi dan kota untuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak nonnakes yang kedapatan melakukan vaksinasi dosis ketiga.
Nadia menyebut, segala bentuk pengawasan terkait pelaksanaan vaksinasi baik dosis 1 dan 2, serta booster merupakan kewenangan Pemda setempat. Pun ia kembali menegaskan bahwa vaksin booster saat ini hanya menyasar sebanyak 1.468.764 nakes di Indonesia.
Sementara rencana booster masyarakat umum, Kemenkes sampai saat ini masih menyiapkan skema pemberian umum mulai tahun depan. Namun, booster akan dilakukan secara berbayar sebab pemberian dosis vaksin secara gratis hanya dilakukan untuk pemberian dosis satu dan dua yang saat ini yang menyasar sebanyak 208.265.720 penduduk Indonesia.
(RED)






