SIDOARJO, BeritaTKP.com – Kejadian berawal penutupan akses jalan depan rumah (WH) anggota pelopor krimsus Sidoarjo di Desa Glagah Rt,13 Rw,03 berbuntut panjang lantaran pihak kepala Desa dan Sekdesnya berjanji menyelesaikan tentang pembongkaran warung kopi tersebut ternyata hanya omongan saja,Minggu(12/9).

Kejadian penutupan rumah anggota pelopor krimsus berawal berdirinya sebuah warung kopi yang semena-mena kebal hukum dengan alasan tanah tersebut bersertifikat.

Padahal di lihat dari sertifikat warung kopi tersebut tidak ada luas 175 mtr dan pengukuran tanah itu leter c di ikutkan rumah (WH) yang pada saat itu masih PJ (TOSIM) dan perangkat (TAUFIK) yang saat ini menjabat sebagai carek Desa Glagah Porong.

Belum lama ini Kabiro pelopor krimsus mendatanggi kepala Desa Glagah serta Sekdesnya dan beliau meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini,tapi ternyata mereka berdua di duga kerjasama menutup mata tentang masalah tersebut,”Ucapnya.

Sementara tim  mendapatkan informasi dari warga sekitar yang inisial namanya di samarkan (HR) ia mengatakan”Saat ini ada banyak warung kopi dan tempat jual makanan di Desa Glagah yang mereka tempati kebanyakan lahan bahu jalan, rata-rata mereka yang berjualan  menyewa lahan bahu jalan itu ke Desa Glagah,”Terangnya.

“Rata-rata pedagang yang menyewa lahan berupa bahu jalan tersebut di bangun serta pembayarannya di berikan kepada oknum Perangkat Desa Glagah.

Kami akan terus usut tuntas masalah ini,dan kami yakin ada indikasi korupsi yang di duga di mainkan oleh kepala Desa (SAIFUL) dan Carek (TAUFIK) beserta PJ (TOSIM) yang dulu menjabat di Desa Glagah dan saat ini ada di kelurahan porong.

“Terkait surat pelaporan dari kami Lembaga dan media pelopor krimsus serta media lain,kemungkinan besar mereka semua akan di panggil kejaksaan serta Tipidkor.

Undang-undang pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18, UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukumannya di atas lima tahun,”Pungkasnya. (Limbat)