Polisi membongkar dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Banyuwangi.

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda. Dalam pengungkapan ini, total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum operator SPBU yang turut bermain dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Singojuruh pada 8 April 2026. Tiga pelaku yang terdiri dari pemodal, sopir, dan eksekutor lapangan menjalankan modus dengan memanfaatkan celah sistem digital. Mereka menggunakan puluhan barcode MyPertamina berbeda untuk membeli solar bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor.

BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Dua hari kemudian, polisi kembali mengungkap praktik serupa di Kecamatan Purwoharjo. Kali ini, empat tersangka diamankan, termasuk dua operator SPBU. Modusnya lebih canggih, yakni menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu mengisi BBM berkali-kali tanpa perlu melakukan pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan subsidi pemerintah. Ia menyebut praktik ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan yang digunakan, ratusan liter BBM dalam jeriken, mesin penyedot, hingga puluhan kartu barcode.

Meski nilai kerugian langsung ditaksir sekitar Rp8 juta, dampak dari praktik ini dinilai jauh lebih besar karena berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(æ/red)