Tulungagung, BeritaTKP.com – Tugas seorang ayah dan suami yang biasa kita kenal adalah menafkahi keluarganya. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dicukupi untuk diberikan kepada istri dan anaknya. Seperti yang biasa kita dengar, terdapat istilah bahwa laki-laki dinilai dari tanggung jawabnya, dan wanita dinilai dari kesetiannya. Namun, ternyata hal itu hanyalah sebuah kata belaka bagi Muhammad Samsul Hadi (MSH), warga asal Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Pria yang berusia 30 tahun ini telah menikahi seorang wanita yang juga teman sekolahnya, (teman SMU) hingga lahirlah dua anak perempuan. Namun, dengan teganya pria tersebut menelantarkan dua buah hatinya yang sama-sama berjenis kelamin perempuan, dan masing-masing dari mereka berusia sekitar 7 tahun dan 6 tahun. Kedua anak tersebut merupakan hasil dengan seorang wanita asal Desa Kandenan, Kabupaten Tulungagung.

Selama pernikahan mereka yang dimulai pada tahun 2016, tanggung jawab seorang suami yang seharusnya dilakukan atau diberikan oleh MSH kepada keluarganya, hanyalah angin semata. Hingga puncaknya saat dimana sang istri mengajukan gugatan cerai kepada MSH, sebab MSH akhir-akhir ini sudah tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan anak-anaknya.
Sebelumnya, saat keduanya masih terikat dalam pernikahan, MSH sempat menafkahi keluarganya. “dalam satu bulan biasanya dikasih uang belanja sekitar 200ribu sampai 500ribu” kata PSW, istri korban sekaligus sang pelapor. Namun, setelah sang istri mengajukan gugatan cerai pada Desember 2021, MSH sama sekali tidak menafkahi anak-anaknya hingga puncaknya sampai sekarang awal tahun 2023.
Diketahui saat bulan pertama mereka berpisah, tepatnya pada bulan November 2021, MSH sempat memberikan nafkah. Pria yang diketahui mantan anak buah kapal (ABK) memberikan nafkah sebesar 1 juta, lanjut pada Desember 2021, sebesar 700 ribu rupiah.
Sungguh nahas nasib wanita muda berinisial PSW (29) ini. Kepada rekan-rekan media, ia mengatakan bahwa perjalanan hidupnya bagaikan ibarat ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Bagaimana tidak, laki-laki yang dulunya ia anggap belahan jiwanya, diperjuangkan hingga nekat menikah meski tak dapat restu orang tuanya, kini tidak ada tangung jawabnya sama sekali, malahan kini dirinya tega menelantarkan darang dagingnya sendiri.
Perlu diketahui, wanita malang ini menikah sekitar tahun 2016 dengan MSH dan dikaruniai dua orang anak perempuan. Namun, sebagai ayahnya, MSH kurang bertanggung jawab. “Setelah menikah hingga sampai saya ajukan gugatan cerai, MSH kurang bertanggung jawab sebagai seorang ayah dan suami.” Kata PSW.
Yang lebih parahnya lagi, MSH digadang-gadang menjalin hubungan dengan seorang TKW berinisial P. Tentu saja hal ini begitu menyakitkan bagi PSW dan dua orang anaknya. Bagaimana tidak, sejak awal tahun 2022, MSH begitu teganya menelantarkan anaknya, dalam kurun waktu 1 tahun, hingga pada tanggal 1 Januari 2023 lalu, dirinya datang ke rumah untuk mengajak anak-anaknya. “setelah ngajak anak anaknya yaa tetap saja tidak memberikan uang nafkah untuk anak,hanya dikasih uang 50ribu untuk dua anaknya, ini kan tidak masuk akal,padahal dirinya dengan leluasa bisa pergi liburan sama TKW ( tenaga kerja wanita ) dan posting2 foto2 wanita disosmednya.” Katanya.

Secara terpisah Advokat dari Lembaga Hukum Rastra Justitia , Didi Sungkono,S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya kepada wartawan menerangkan, “Itu bisa dipidanakan, semua diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 35 Tahun 2014, sebagaimana perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, adalah termasuk delik materiil,sanksi pidananya jelas ,buat aduan atau laporkan ke Kepolisian biar ada efek jera,kelak biar tidak ada korban korban lainnya,semua sudah jelas unsur pidananya biar diusut tuntas oleh pihak yang berwenang,” Ujar Advokat yang dikenal tegas ini.
PSW harus membanting tulang, bekerja menghidupi dua putrinya. Namun, yang lebih memilukan, ternyata MSH masing sangat sering transfer antar rekenning atas nama perempuan asing dengan jumlah nominal yang tidak sedikit (dibuktikan dengan SMS banking). Bahkan, uang ibunya PSW yang dulunya dipinjam oleh MSH sebesar 7,8 juta rupiah juga tidak dikembalikan.
Meski diadakan mediasi di Polres Kabupaten Tulungagung pada tanggal 20 Maret 2023, MSH tetap bersikeras tidak mau memberikan nafkah dalam kurun waktu tahun 2022 awal dan 2022 akhir, dan juga M Hadi tidak mau membayar hutangnya sebesar 7,800,000 ( uang dipinjam dari ibunya PSW, untuk kursus ABK diSurabaya). Saat di mediasi, MSH mengaku hanya sanggup memberikan nafkah sebesar Rp 500 ribu perbulan untuk kedua anaknya. Namun saat diminta membuat pernyataan, MSH tidak mau melakukannya. (Din/RED)