Tebukti Memiliki 13kg Sabu, Susi Dihukum Seumur Hidup Dan Yoyok Dihukum Mati

244

Surabaya, BeritaTKP.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi kunciyakni  Tri Diah Torrisiah alias Susi (terpidana seumur hidup) dan Indri Rahmawati (terpidana mati), Sidang perkara kepemilikan sabu seberat 13 kg dengan terdakwa Hadi Sunarti alias Yoyok.

Dalam Sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Hariyanto, bahwa Susi mengaku adalah pacar dari terdakwa Yoyok. Dalam perkara ini, Susi merupakan penghubung antara Yoyok dengan Aiptu Abdul Latief, oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati dan telah dihukum mati oleh PN Surabaya.

Saat menjalin asmara dengan Susi inilah, Yoyok meminta Susi untuk mencarikan orang kepercayaan yang bisa mengendalikan bisnis narkobanya, dalam sidang tersebut juga Susi menjelaskan bahwa dirinya pernah menemui Yoyok di Nusakambangan dan Susilah yang mengubungkan orang kepercayaan yang bisa mengendalikan bisnis narkobanya melalui komunikasi telepon.

Sedangkan Indri Rahmawati mengaku tidak pernah mengenal Yoyok, Dia hanya berperan sebagai pengambil barang. Sabu seberat 13 Kg itu diambil dari dua tempat, yang pertama dikawasan Bungurasih dan barang yang kedua diambil dikawasan Juanda, ia juga mengaku bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan yoyok sebelumnya dan baru pertama kali bertatap muka saat dihadapan penyidik.

Wanita yang di tangkap saat berada di kost kostanya ini mengungkapkan juga bahwa terkait barang bukti sabu 13 Kg tersebut, Indri mengaku sebagaian dari barang haram itu ditaruh disalah satu hotel dikawasan Pakuwon. Sedangkan sebagain dijualnya.

Namun, keterangan Susi dan Indri disangkal Yoyok. Warga Jalan Kertajaya IX B Surabaya ini mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan kedua saksi dan diakhir persidangan, Hakim Hariyanto memerintahkan jaksa agar pada persidangan berikutnya menghadirkan saksi Aiptu Abdul Latif.

Proses hukum Yoyok pun tergolong lama. Dalam perkara ini Yoyok tidak ditahan, lantaran statusnya sebagai terpidana 35 tahun penjara sementara Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh PN Surabaya, Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA berbeda dengan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi. Oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  @lutfi