Pengejaran terhadap Taufik Hidayat menjadi fokus utama penyidik setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, BeritaTKP.com – Setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Selasa (23/6/2026).

“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun kronologi penangkapan tersangka. Hendra hanya menyebut bahwa Taufik diamankan di wilayah Bandung Raya.

“Di daerah Bandung Raya,” singkatnya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Polisi menduga korban mengalami kekerasan dan dikurung dalam sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisi korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polda Jawa Barat. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyekapan. Sejumlah barang bukti seperti pakaian, tas, helm, dan barang lainnya turut diamankan guna mendukung proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan, hasil pemeriksaan awal, serta perkembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(æ/red)