SUMATERA UTARA, BeritaTKP.com – ANS ,34, dan MAN ,40, pemuda asal Medan harus terpaksa diamankan oleh Polrestabes Medan lantaran kepergok menyimpan narkoba jenis heroin dibawah pot bunga dirumahnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9).
Mulanya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis heroin di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur. Polisi lantas mendalami laporan tersebut.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan melihat ada 2 orang tersangka hingga langsung melakukan penangkapan. Saat melakukan penggeledahan ditemukan ada 5 kotak narkoba jenis heroin seberat 1.850 gram.
“Selanjutnya hasil dari interogasi, tersangka ANS mengaku masih ada barang bukti lain berupa narkotika jenis heroin di Jalan Keadilan Lorong II Timur No.49 Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” ujar Riko.
Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan. Polisi mendatangi lokasi yang merupakan kediaman milik kedua orang tua tersangka ANS.
Polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 bungkus besar dan 2 bungkus berisi heroin. Barang bukti ditanam didalam tanah di dalam pot bunga.
“Jadi total keseluruhan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 3.100 gram heroin,” kata Riko.
(RED)






