Bangka, BERITATKP. COM – (18/12/2021) Pengguna Lain (APL) dalam istilah adalah area di luar Kawasan Hutan Lain yang diperuntukan bagi pembangunan di luar Bidang Kehutanan, sungguh miris memang, APL yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah di rusak dengan dijadikan area tambang yang tidak berijin.

Dalam mengatasi perihal ini, dibutuhkan perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah setempat untuk mengatasinya, hal ini terjadi di wilayah Desa Gunung Pelawan Kec. Belinyu Kab. Bangka, di wilayah APL terlihat 2 unit alat eksavator merk Hitachi sedang beroperasi menggali lubang untuk kegiatan Penambangan Pasir Timah.

Pantauan Media ini di lokasi, tepatnya disisi sebelah kiri dari jalan menuju Pantai Pejem terlihat dua alat berat eksavator sedang beroperasi menggali tanah dan peralatan untuk penambangan yang berskala besar seperti selang air, pipa, mesin dan lainnya di wilayah APL.

Saat ditemui dilokasi (di wilayah Desa Gunung Pelawan) Kepala KPH Gugus Panca Ruswanda, Selasa (14/12/2021) lalu mengatan, bahwa area itu adalah masuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) bukan Hutan Lindung (HL).

Sementara dilokasi tambang salah seorang Penambang saat di bincangi mengatakan, tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Saya tidak tahu Pak siapa pemiliknya dan Kami hanya ngelimbang”, ucapnya. Suber media today. (FTY)