Jawa Barat, BeritaTKP.com – GG ,19, dan TP ,15, harus diamankan oleh Polresta Bandung. Kedua remaja itu diamankan usai melakukan pembacokan pada seorang pria di warung pecel lele di kawasan Solokan Jeruk, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/11) lalu.
Aksi mereka berhasil terekam video amatir. Terlihat seorang pria yang sedang dikejar oleh salah satu orang dengan membawa senjata tajam jenis golok. Pria tersebut berlari ke arah warung pecel lele yang berada di sisi jalan.
Nampak, seorang remaja mengayunkan golok yang dibawa ke arah korban. Setelah berhasil membacok korban, pria tersebut dengan santainya menaiki kendaraan dan langsung kabur meninggalkan korban.
“Kami mengamankan dua tersangka atas penganiayaan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap seseorang dengan menggunakan senjata tajam dan kebetulan ini menjadi viral di media sosial,” ucap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laskmana di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka. Dalam tempo singkat, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembacokan.
“Dua orang pelaku yaitu GG dan TP, salah satu dari pelaku ini merupakan anak yang masih di bawah umur,” ucap Indra.
Dari keterangan kedua tersangka, pembacokan ini dipicu oleh kendaraan keduanya yang tak sengaja diserempet oleh korban. Mereka pun melampiaskan dengan mengejar korban hingga motornya terjatuh, kemudian mengejar dan membacok korban di warung makan.
Kedua tersangka pun diketahui saat melakukan aksi tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Untuk motif ini sementara hanya karena adanya selisihan di jalan atau serempetan sepeda motor, pada saat serempetan sepeda motor si korban ini mungkin dikejar sama pelaku, motornya ditabrak dan korban terjatuh langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban,” ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan kaki korban. Saat ini, korban sudah dirawat ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul,” pungkasnya.
Sementara kedua tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 51 dengan ancaman hukum penjara minimal 10 tahun. (RED)





