Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Anggi Tia Warman ,39, warga asal Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi Kota telah mengalami luka bakar karena disiram air panas oleh rekannya sendiri.

Identitas pelaku bernama Asbullah ,51, warga asal Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Karena perbuatan penganiayaannya, Anggi harus mengalami luka melepuh di bagian kepala dan punggungnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, karena luka bakar yang dialaminya cukup parah.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin membenarkan akan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. “Iya benar. Aksi penyiraman tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kusmin, Senin (17/1/2022).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku tengah cekcok dengan ibu angkat korban yang bernama Raden Noerdiana ,65, saat berada di warung tempat mereka bekerja. Melihat keributan tersebut, korban mencoba mendekat dan menanyakan permasalahan yang diributkan keduanya.

“Korban bertanya kepada pelaku ada apa? Namun oleh pelaku justru dijawab dengan nada marah seperti ‘apa kamu nantang?’ Saat itu pelaku tengah mengaduk air mendidih dengan menggunakan gayung,” terang Kusmin.

Diduga tersinggung karena ditegur korban, pelaku tiba-tiba langsung menyiramkan air panas tersebut ke tubuh korban.

“Tersangka menyiramkan air panas tersebut ke arah korban hingga mengenai kepala dan punggung korban,” pungkas Kusmin.

Korban yang kesakitan langsung lari untuk menyelamatkan diri. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka melepuh di bagian kepala dan punggungnya.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Banyuwangi.

“Pelaku melarikan diri ke rumahnya, atas adanya laporan korban anggota langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Banyuwangi, pelaku juga terancam hukuman selama lima tahun penjara,” tandasnya. (k/red)