Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Dua pria yang bekerja di kapal motor (KM) Maju Jaya Bersama 8 terlibat sebuah perkelahian maut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Dalam perkelahian tersebut satu orang ABK bernama Dicky Ismail tewas.

Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra mengatakan bahwa aksi perkelahian itu terjadi pada Rabu (22/12) sekitar pukul 21.00 wib di atas kapal KM Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Saat itu kapal baru saja pulang dari perairan Kalimantan dan hendak menuju ke Jakarta.

“Telah terjadi perkelahian di atas kapal KM Maju Jaya Bersama 8 antara tersangka Denny Pangihutan dan korban Dicky Ismail, yang mengakibatkan korban Dicky Ismail meninggal dunia,” ujar Seto, Kamis (23/12/2021).

Perkelahian itu bermula dari ketersinggungan korban. Saat itu, tersangka memelototi korban sehingga terjadi percekcokan di antara keduanya.

“Kemudian korban melempar musik boks/kotak speaker, kepada pelaku namun tidak kena. Kemudian tersangka mendekati korban dan terjadi perkelahian saling pukul antar keduanya,” jelasnya.

Perkelahian itu berlanjut. Hingga kemudian tersangka Denny Pangihutan menendang korban Dicky Ismail hingga terpental dan jatuh kedalam laut.

“Saat itu nakhoda dan ABK lainnya belum sempat melerai dan korban sudah terjatuh ke laut,” tuturnya.

Nakhoda kapal, Daisman, kemudian melompat ke laut dan menolong korban dengan menggunakan pelampung. Korban saat itu berhasil diangkat ke atas kapal.

“Namun, setelah di atas kapal, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung, terlihat lemas dan tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia karena tidak bias berenang,” bebernya.

Pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.30 wib, kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya nakhoda kapal melaporkan kejadian itu kepada pemilik kapal dan diteruskan melapor ke polisi.

“Pada Kamis, 23 Desember 2021, sekitar jam 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan olah TKP di atas kapal KM Maju Jaya Bersama 8 di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia dan tidak ditemukan luka-luka di sekujur tubuh korban,” tuturnya.

Saat ini tersangka telah diamankan polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 184 ayat (4) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. (RED)