Tak Terima Dengan Pemberitaan, Cafe N Pub Scorpion Ancam Wartawan

412

BeritaTKP, Surabaya – Memang sudah terbukti jelas bahwa Cafe n pub scorpion yang beroperasi tanpa mengantongi ijin operasi (RHU). Rumah hiburan umum Cafe yang beralamat jalan kenjeran no 230 wilayah kecamatan tambaksari tersebut berani mengancam wartawan beritatkp.com.

Pasalnya Cafe n pub scorpion, sebelumnya Cafe tersebut bernama Grend Resto ganti nama disebabkan untuk menghidari jeratan masalah yang pernah terjadi dicafé tersebut tak memiliki ijin sama sekali(RHU) IMB, HO dan DISPARTA dan café juga pernah tersandung masalah Tracfiking Café pernah dipolice line oleh aparat penegak hukum, setelah beberapa bulan café tersebut sudah beroperasi lagi karena ada lobby yang kuat antara pemilik café dan aparat penegak hukum.

Di saat wartawan beritatkp.com mengkonfirmasi TEGUH yang diduga pemegang atau pemilik Cafe terkait untuk menindak lanjuti pemberitaan yang tempo hari di tayangkan di beritatkp.com melalui Hp seluler “terkait perijinan Cafe n pub Scorpion. Sampean kalau untuk menindak lanjuti kamu pikir dulu.yang punya Cafe ini orang 35(saya orang madura). Berpikirlah 2 kali kalau gak mau terjadi apa-apa pada sampean!!” pungkas teguh dengan nada mengancam.

Cukup disayangkan lemahnya aparat penegak hukum dan penegak perda di kota Surabaya ini seakan tidak mengindahkan dan tutup mata atas membiarkan begitu saja terkait permasalah café tersebut yang tak mengatongi ijin dari instansi terkait?Bersambung (h’yanto).