Tak Tengok Kanan-Kiri, Pemotor di Sukoharjo Tewas Tertabrak KA Batara Kresna

37

SUKOHARJO, BeritaTKP.com – Seorang pemotor di jalan Sukoharjo-Pasar Nguter, Kabupaten Sukoharjo, tewas tersambar kereta api Batara Kresna (KA636) rute Solo-Wonogiri. Peristiwa nahas ini terjadi di KM 16+4/5, pada Selasa (28/2/2023).

Sepeda motor yang tertabrak KA Batara Kresna (KA 636) rute Solo-Wonogiri di KM 16+4/5 petak jalan Sukoharjo-Pasar Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (28/2/2023). Foto: Ist.

“Kejadian bermula ketika pengendara saat hendak menyeberang perlintasan KA liar,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo.

Dikatakannya, pascakejadian korban dievakuasi petugas unit pengamanan dan untuk selanjutnya ditangani pihak kepolisian. Karena kejadian tersebut, KA Batara Kresna masih dapat berjalan namun mengalami kelambatan 6 menit. Oleh karena itu, pihaknya meminta maaf atas kelambatan yang terjadi.

Franoto mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati dengan menerapkan slogan Berteman, yakni kepanjangan dari berhenti, tengok kanan kiri, aman, jalan.

Ia juga menegaskan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (red)