Ilustrasi

Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Masih ada saja kafe yang melanggar aturan PPKM. Seperti halnya yang dilakukan sebuah kafe Veneta yang terletak di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Karena telah melakukan pelanggaran aturan jam operasional, kini kafe tersebut harus disegel oleh aparat gabungan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022) hingga dini hari tadi. Hasilnya, petugas menemukan Kafe Veneta masih beroperasi di luar ketentuan aturan PPKM level 3 di Jakarta.

“Kami bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP, menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta ini. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit, khususnya Pasal 14,” ungkap Budhi, Sabtu (12/2/2022).

Budhi menyatakan jika Kafe Veneta telah diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan dalam kebijakan PPKM. Selain itu, aturan soal jumlah pengunjung juga diduga dilanggar.

“Kita duga ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit,” papar Budhi.

Kini pihaknya langsung mengambil langkah tegas terkait pelanggaran yang didapati di Kafe Veneta tersebut dengan melakukan penyegelan sementara.

“Tempat ini kami lakukan police line untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut,” terangnya.

Pengelola kafe tersebut bakal dimintai keterangan oleh penyidik. Dugaan adanya pelanggaran pidana ini tengah diusut petugas.

“(Dugaan) pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun,” tandasnya. (k/red)