Situbondo, BeritaTKP.com – Sebanyak 1,5 juta batang roko illegal dari hasil ungkap kasus selama 6 bulan terakhr pada tahun 2022 di Situbondo akhirnya dimusnahkan. Jutaan rokok ini disebut illegal karena tidak mengantongi izin bea cukai.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, rokok-rokok ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar. Pemusnahan rokok ilegal berbagai merek itu dilakukan sebagai upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Situbondo yang makin marak. “Yang dimusnahkan saat ini saja, potensi kerugian negara setidaknya Rp 1,5 miliar,” jelas Karna Suswandi saat ditemui di sela pemusnahan rokok ilegal, Sabtu (27/8/2022).
Jutaan rokok ilegal yang akan dimusnahkan.
Menurut Karna Suswandi, rokok-rokok ilegal tersebut tak menggunakan cukai resmi yang dikeluarkan bea dan cukai. Jika ada cukainya, diduga rokok menggunakan cukai palsu. “Kami akan terus melakukan razia rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal ini memang menyebabkan kerugian negara. Razia melibatkan Pol PP dan polisi,” tegas Karna Suswandi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pabean C Jember, Asep Munandar, mengatakan, pada tahun sebelumnya, di Situbondo peredaran rokok ilegal mencapai 1,8 juta batang. “Kami terus perangi peredarannya. Karena potensi dari cukai yang hilang berdampak pada pendapatan negara,” ujarnya.
Diketahui rokok ilegal yang dibakar tersebut trdiri dari berbagai merk, yang diproduksi di wilayah Situbondo dan beberapa daerah sekitar. Rokok-rokok tersebut memanglah tidak memiliki bea cukai.
Rokok ilegal ilegal itu disebut banyak beredar di pinggiran kota dengan sasaran penikmat rokok kalangan bawah. Sebab, harganya memang relatif murah. Rata-rata harganya Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. (Din/RED)