Gresik, BeritaTKP.Com – Berbagai kebijakan terkait peniadaan mudik telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu ditekan oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.

Sejak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran, dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan. Yaitu, dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hari Jumat (23/4/2021) ini, Pemkab Gresik mengadakan rapat mendadak dengan mengundang berbagai pihak.
Fokus yang dibahas pada rapat tersebut yaitu mempersiapan segala sesuatunya bagi pekerja migran asal Gresik yang terlanjur mudik ke Gresik. Mereka yang terlanjur mudik tersebut langsung masuk karantina selama 5 (lima) hari di Ruang Isolasi Gelora Joko Samudro (GJOS) Gresik.
“Kami harus membuat kebijakan tentang para pekerja migran ini. Tentu saja kami tidak dapat menolak para pekerja migran Gresik yang sudah terlanjur terbang dan mendarat di Indonesia. Tidak mungkin kami menyuruh balik kembali. Tentu saja kami harus menyiapkan segala sesuatunya untuk pencegahan penularan Covid 19 agar tidak timbul klaster baru,” ujar Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah. AR/Red





