PASURUAN, BeritaTKP.Com –  Betapa bandelnya sebagian masyarakat Kota Pasuruan dalam mematuhi aturan parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sudah sebanyak 60 pengendara motor  yang harus ditilang paksa karena parkir sembarangan. Sudah diberikan rambu larangan parkir, tetap saja masih dilanggar juga oleh masyarakat.

Penilangan yang dilakukan petugas Kepolisian kepada warga yang melanggar.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menyebutkan bahwa, sejak Januari lalu hingga 10 Juni atau 5,5 bulan, petugas sudah menilang paksa sebanyak 60 pengendara motor  yang bandel dan tetap parkir sembarangan. Penilangan ini dilakukan pada kendaraan yang parkir di sisi barat alun-alun. Sebab, lokasi ini bukan area untuk parkir kendaraan.

”Baik yang parkir di bahu jalan maupun di atas trotoar tetap kami tilang karena telah melanggar rambu-rambu lalu lintas,” katanya.

Sanksi tilang dijatuhkan karena para pengendara itu benar-benar bandel. Tidak hanya pengendara sepeda motor. Tetapi juga sopir mobil pun ikut melakukannya.  Sudah diperingatkan berkali-kali tetapi masih juga melanggar. Padahal, sudah sering dihimbau agar tidak parkir sembarangan.

Rambu-rambu juga telah jelas terpasang di perempatan Jalan Kumala sampai Jalan Nusantara atau Jalan Wahid Hasyim. Sampai-sampai Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dishub Kota Pasuruan memasang water barrier di kawasan-kawasan tersebut.

Saat ditegur, alasan pengendara sangat bermacam-macam. Mengaku tidak tahu bahwa tidak boleh parkir diarea itu. Atau, cuma parkir sebentar untuk membeli sesuatu disana. ”Ke depannya sosialisasi dan penindakan akan lebih masif dilakukan,” tegas Breni. [AES/RED]