ILUSTRASI

Jakarta, BeritaTKP.com – Sopir TransJakarta penabrak wanita paru baya berinisial TA hingga tewas di Halte Kramat Sention, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto turut membenarkan atas kabar penetapan status tersangka itu.

“Iya sudah jadi tersangka,” ujar Edi saat dikonfirmasi pada Kamis (21/7/2022).

Sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menewaskan orang. Ia pun kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atas kelalaian yang menyabkan orang lain meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa pengemudi bus TransJakarta dalam insiden maut di Halte Kramat Sentiong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, sopir TransJakarta itu diduga lalai dalam mengemudi karena tidak memperhatikan area sekitar sebelum jalan sehingga menewaskan seorang wanita paruh baya tersebut.

“Iya lalai, artinya tidak disengaja,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, hingga saat ini sopir tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta para saksi. (RED)