BEKASI, BeritaTKP.com — Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan taksi dan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” kata Gefri, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tersebut tiba-tiba mati di tengah jalur satu.
Tidak lama kemudian, taksi tersebut tertabrak kereta yang dikemudikan masinis berinisial S dari arah barat menuju timur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan RRP. Gefri menjelaskan perkara tersebut masuk kategori perkara ringan atau tipiring.
“Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakalantas sebagai penuntut,” jelasnya.
Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dijerat pidana. Polisi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Gefri mengatakan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah selesai dilakukan. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli ATPM.
“Putusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tandas Gefri.
Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar, mengatakan berkas perkara kasus kecelakaan di Bekasi tersebut telah dikirim ke kejaksaan.
Menurutnya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
“Kita sudah kirimkan berkas kepada jaksa karena ini tuntutannya di bawah lima tahun, jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” kata Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.
Mariochristy juga menjelaskan, terdapat dua lokasi olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini. TKP pertama berada di perlintasan sebidang, sedangkan TKP kedua berada di lokasi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Korlantas Polri juga menggunakan metode Traffic Accident Analysis untuk menelusuri penyebab kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut.(æ/red)





