
Gresik, BeritaTKP.com – Sat Lantas Polres Gresik menetapkan sopir bus rombongan peziarah wali yang mengalami kecelakaan maut dengan truk tronton di Jalan Raya Bungah, Desa Kemangi, Gresik, Sabtu (27/1/2024) malam lalu, sebagai tersangka.
Pria bernama Masrukin (55), warga asal Kanigoro, Krian, Sidoarjo itu dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan hilangnya 5 nyawa penumpang.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 7 saksi dan hasil olah TKP.
Dari keterangan para saksi yang terdiri dari 5 penumpang, sopir truk, dan pemilik PO Bagas Putra, sopir bus terbukti tidak konsentrasi saat mengemudi.
Derie menambahkan, saat memeriksa sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu, polisi didampingi tim medis. Sebab, sebenarnya Masrukin masih dirawat di rumah sakit.
“Sudah kita periksa kemarin dengan pendampingan tim medis dan pengakuannya memang kurang berkonsentrasi saat mengemudi,” tambah Derie, dikutip dari detikjatim.
“Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton,” lanjutnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaaan tes urine, baik sopir bus maupun sopir truk, polisi tidak menemukan adanya kandungan penggunaan obat terlarang maupun alkohol. “Hasilnya negatif, baik obat terlarang maupun miras,” pungkas Derie.
Diberitakan sebelumnya, Bus rombongan peziarah wali menabrak truk tronton di Pantura Daendles, Bungah, Gresik pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, 5 orang meninggal dunia dan 15 penumpang mengalami luka-luka.
Bus tersebut mengangkut rombongan ziarah wali warga Dusun Jedak, RT 4 RW 9 Desa Karangjan, Pandaan, Pasuruan. Rencananya bus tersebut hendak kembali pulang menuju Pasuruan. (Din/RED)





