Sodomi Bocah 5 Tahun, Pengangguran di Pariaman Dibekuk Polisi

4
Foto: Pria diduga cabuli dan sodomi anak di bawah umur di Pariaman ditangkap polisi. (Istimewa)

Pariaman, BeritaTKP.com – FA pemuda pengangguran sekaligus beban keluarga asal Pariaman berulah dan semakin menambah beban. Bagaimana tidak ia harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan perbuataan cabu serta menyodomi bocah berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap Polisi usai orang tua korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Pariaman.

Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, membenarkan penangkapan terhadap FA. Ia menyebutkan FA diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu pelaku juga telah mengakui melakukan pembuatan menyimpang terhadap korban.

“Benar, pelaku juga sudah mengakui telah melakukan cabul dan sodomi terhadap korban. Korban sendiri masih berusia 5 tahun. Lokasi kejadian masih di kawasan Pariaman,” katanya dikutip dari detikSumut, Kamis (16/11/2023).

Dari pengembangan terhadap pelaku, FA menyebut telah melakukan pembuatan cabul dan sodomi terhadap korban sebanyak tiga kali. Saat melancarkan aksi itu, pelaku dalam pengaruh lem yang telah dia konsumsi sebelumnya.

“Pelaku sebelumnya dalam pengaruh mabuk lem. Saat korban bermain seorang diri, pelaku mengajak korban mengikuti dia ke tempat sepi. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya, akibatnya area anus korban terluka,” ungkapnya.

Kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak berusia 5 tahun ini terungkap, usai ibu korban mendapati laporan adik korban mengenai kondisi area anus kakaknya mengalami pendarahan. Saat didatangi, celana korban dalam keadaan terbuka dan korban dalam keadaan tertidur di lokasi kejadian.

“Awalnya kasus ini terungkap usai ibu korban mendapatkan laporan dari adik korban. Area anus kakaknya mengalami pendarahan. Saat didatangi, korban dalam keadaan tertidur dan celana sudah terbuka,” jelasnya.

“Dari pengakuan korban, korban mengalami pencabulan dan sodomi oleh FA. Jadi karena tidak terima, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Pariaman,” sambungnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/123/XI/2023/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 14 November 2023. Arvi menyebut, atas ulah pelaku, korban mendapat perawatan medis dan mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. (æ/RED)