
Bondowoso, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial S (22), warga asal Cermee, Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak 10 tahun oleh Polres Bondowoso. Parahnya, korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Kasus ini bermula ketika korban yang seang bermain ke rumah salah satu temannya. Hingga tak lama kemudian, pelaku datang. Saat teman korban dalam posisi di luar rumah, pelaku langsung menyeret korban ke dalam kamar yang kebetulan memang lagi sepi.
Di bawah ancaman pisau, korban lantas diperkosa. Setelah selesai melapiaskan aksi bejatnya, pelaku mengancama akan membunuh korban jika memberitahukan aksi biadabnya itu ke orang lain.
Pelaku langsung dijebloskan sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter.
Pelaku pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tandas Agus Purnomo. (Din/RED)