
Kota Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang siswa SMK berinisial Zak (19), warga Kota Pasuruan, harus berurusan dengan kepolisian, usai kedapatan menjual barang haram berupa pil koplo berjenis Tryhexyphenidyl kepada teman sesama pelajarnya.
Kapolsek Purworejo Kompol Endy Purwanto menjelaskan ‘bisnis’ yang dijalani Zak terungkap saat Satpol PP melakukan razia siswa bolos. Saat dirazia di sebuah warung kopi di Jalan Jambangan II, Purworejo, Kota Pasuruan, pihaknya menemukan 12 siswa sedang bolos. “Sebanyak sepuluh siswa diamankan, dua siswa kabur,” jelas Endy, Selasa (7/2/2023).
Saat dirazia di warung tersebut, petugas menemukan sebuah botol minuman keras jenis arak dan 70 butir obat keras. Obat keras itu ditaruh di plastik klip masing-masing klip berisikan 5 butir. “Kemudian Satpol PP melimpahkan temuan tersebut kepada kami,” jelas Endy.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya mengungkap 70 butir obat keras itu milik Zak. Zak kemudian dilimpahkan ke Satreskoba dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara siswa lain diberikan pembinaan. “Dan menurut pihak Satresnarkoba, Zak ini pernah terjerat kasus sama, hanya saja waktu itu masih di bawah umur,” terang Endy. (Din/RED)





