Pagar Alam, BeritaTKP.com – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M. Moris bin Rolesmon (23) di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu malam (22/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berlis merah dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di celana bagian paha belakang,” ungkap IPTU Doris, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan digunakan untuk dijual kembali.

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Pagar Alam. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya,” tambah IPTU Doris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Doris.(æ/red)