Ketiga terdakwa saat menuju ruang sidang PN Surabaya.

Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (2/2/2023). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 60 saksi anggota kepolisian untuk 3 terdakwa, diantaranya, Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dikatakan ketua tim JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang Hari Basuki, bahwa para saksi yang dihadirkan dari pelapor, pengamanan dalam (padal), dan Brimob. “Kurang lebih 60 saksi dari kepolisian. Kami mohon majelis hakim, agar kiranya bisa dibagi,” mohon Hari Basuki kepada majelis hakim.

Saksi yang pertama Eka. Ia yang bertugas di Polsek Pakis itu ditempatkan di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. “Dari Polsek Pakis ada 12 personel. Sebelumnya mendapatkan arahan dari Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” jelasnya.

Dalam arahannya, dalam pengamanan di pintu-pintu petugas dilarang membawa senjata api, senjata tajam. “Selain itu memeriksa barang bawaan penonton yang akan masuk stadion. Yang tidak memakai atribut Arema diperiksa lebih intensif, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan tidak melakukan tindakan represif,” ujarnya. (Din/RED)