Gresik, BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib gadi yang masih berusia 16 tahun sebut saja Bunga siswi SMK di salah satu sekolah swasta di Driyorejo yang keperawanannya di renggut oleh Sainarto (41) warga asal Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Tersangka Sainarto mengakui perbuatannya melakukan perbuatan layaknya suami istri di rumah toko (Ruko) Central Land, Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.
Dan kini pria 41 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, ia diadili Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani, SH menganggap terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari satu jam. Dihadapan majelis hakim, terdakwa tidak banyak bermentar dan mengaku terbuai nafsu terhadap kemolekan tubuh Bunga. “Terdakwa dua kali bertemu dengan korban. Pertemuan pertama, terdakwa mengajak korban ke rumah kosong. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali mengajak korban ke belakang ruko,” ujar JPU Yunita.
Hingga Majelis Hakim Lia Herawati, SH yang memimpin sidang meminta sidang pencabulan ini ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan dari JPU. “Sidang kami tunda sampai pekan depan, dan saya tetap meminta terdakwa wajib dihadirkan kembali,”pungkasnya. @heriC