Surabaya, BeritaTKP.com- SA warga jalan Endrosono Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai kasir restoran di Grand City Mall, ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, Senin (14/03/2022) karena tidak menyetorkan hasil penjualan secara jujur sejak Agustus 2020 hingga Juni 2021.
Dari keterangan polisi, total kerugian hingga Rp 165 juta.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik restoran, RW warga Jl Sutorejo Prima telah terjadi tindak pidana penggelapan uang.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat laporan mas, kami melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta mencari bukti petunjuk lainnya,” ujar Iptu Sutrisno, Senin (11/04/2022)
Usai melakukan penyelidikan, Petugas pun menghampiri rumah tersangka. Awalnya, perempuan berhijab tersebut menolak jika ia sudah menggelapkan uang restoran. Namun, ia tidak dapat mengelak, setelah petugas menunjukan aliran dana dalam rekening koran tabungannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya tersangka masih mengelak, namun setelah adanya bukti aliran dana yang dalam rekening koran tabungannya, dirinya mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sutrisno.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti buku rekening, ATM, dan 1 bendel rekening koran. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti lainnya yakni surat perjanjian kontrak dan buku laporan harian keuangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. [ndaa/red]






