Gresik, BeritaTKP.Com – Selain melakukan penyekatan Polisi Gresik juga memberikan sosialisasi tentang larangan mudik dengan membagikan masker.

Polisi saat membagikan masker kepada pengendara di desa

Pemerintah melarang adanya aktivitas mudik tahun ini untuk menekan angka Covid yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Bhabinkamtibmas Polsek Ujungpangkah melakukan sambang desa dan membagikan masker gratis serta menyampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga agar tidak ada yang mudik.

“Kami menyampaikan pesan kamtibmas tentang larangan mudik serta membagi masker gratis kepada warga mari bersama–sama dengan petugas kepolisian menjaga dan memelihara kamtibmas di sekitar lingkungan dan desa,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Alumnus Akpol 2001 mengatakan dengan masih adanya pandemi agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan patuh terhadap 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun, jangan bergerombol dan tetap di rumah saja.

“Bhabinkamtibmas juga berpesan miras dan narkoba merusak mental dan moral juga berbahaya bagi kesehatan juga dapat menyebabkan kematian, maka dari itu warga dan para pemuda agar menghindarinya,” paparnya. SH/Red