ILUSTRASI.

Sumenep, BeritaTKP.com – Seorang kepala sekolah berinisial SR di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan perselingkuhan dengan Y, yang juga merupakan guru di Kecamatan Rubaru. Baik SR maupun Y terancam sanksi pemberhentian sebagai guru.

Sekretaris Daerah Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru yang diduga telah melakukan perselingkuhan. “Pemanggilan itu untuk mengetahui kejadiannya seperti apa dan bagaimana tingkat kesalahan mereka,” katanya, Senin (03/06/2024).

Menurut Edy, pemanggilan itu perlu dilakukan sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya. Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat kesalahannya. “Ya sanksinya bisa sanksi penurunan jabatan, bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang terberat ya pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Selain memanggil kedua oknum yang diduga melakukan perselingkuhan, pihak Edy bersama dengan Dinas Pendidikan juga akan melakukan investigasi. “Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk mengetahui dengan jelas seperti apa kejadiannya,” terang Edy, dilansir dari beritajatim.

Sebelumnya, SR, perempuan tersebut kepergok berselingkuh dengan Y. SR dan Y sama-sama merupakan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perselingkuhan mereka diketahui langsung oleh Benny, suami SR yang menangkap basah mereka berduaan di dalam kamar dengan kondisi tanpa busana. Peristiwa memalukan itu terjadi di rumah kakak SR, di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Kota Sumenep yang kebetulan tidak ditinggali oleh kakak SR.

Benny mengaku curiga istrinya ada hubungan istimewa dengan Y, setelah sempat membaca chatt mesra istrinya. Hingga akhirnya Benny mendapati sepeda motor istrinya ada di rumah kakaknya. Pagar dalam keadaan digembok. Benny pun memutuskan untuk melompat pagar kemudian mendobrak pintu. Ketika masuk ke dalam kamar, Benny melihat dengan mata kepalanya sendiri, ada istrinya bersama Y di dalam kamar.

Setelah kejadian itu, Benny memutuskan untuk melaporkan istrinya dan selingkuhannya ke Polres Sumenep dengan tuduhan perzinahan. Setelah itu, Benny juga melaporkan perselingkuhan istrinya ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. (Din/RED)