Sekdes Menganti Di Grebek Istri Tua dan Dimasukan Ke Penjara

262

Gresik, BeritaTKP.Com – Sudah banyak kasus perselingkuhan yang telah terungkap, mulai dari kalangan masyarakat umum, atis bahkan pejabat, dan kini terungkap lagi kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Kasun Menganti Gresik yang juga menjabat sebagai PLT (Pelaksana Tugas) Sekdes setempat keblinger yakni Mustakim (40).

Dalam hal ini penggerebekan perselingkuhan tersebut dilakukan langsung oleh Istri kedua dari Kasun tersebut Yeyen (32), seperti diketahui, Mustakim, Kasun Menganti yang cakap bekerja oleh Kades Mulono Spd Mhum jabatannya ditambah sebagai PLT Sekdes setelah pejabat lama purna tugas. Selain cakap bekerja Mustakim juga punya usaha sampingan sebagai penjual tanah kavlingan yang sukses, hingga dalam waktu tidak lama, kekayaannya bertambah dengan pesat.

Dengan berdalih ingin memiliki buah hati berjenis kelamin laki laki, Mustakim minta ijin kepada Musning (40) isteri tuanya untuk menikahi Yeyen (32) janda cantik beranak 1 di Desa Gadingwatu Menganti. Karena alasannya masuk akal, permintaan ini diiyakan. Karena dengan Musning, dia punya 2 anak perempuan. Karena satu dan lain hal, Musning tidak bisa memberi keturunan lagi.

Lima tahun menjadi isteri Mustakim, Yeyen sudah melahirkan 2 anak lelaki dan niat baik Mustakim sudah terpenuhi. Tapi sejak bulan Oktober tahun lalu, sifat Mustakim berubah total selain jarang pulang ke rumah Yeyen, belanja sehari-haripun tidak pernah mengucur.

Hingga akhirnya Yeyen mendapat informasi bahwa suaminya menikah lagi dan selanjutnya Yeyen melakukan penyelidikan, setelah mendapat kepastian bahwa suaminya menyeleweng, akhirnya di suatu pagi, ibu muda ini melakukan penggerebekan.

Benar saja saat di ketahui ternyata sang suami telah kumpul kebo bersama gadis berinesial AS (16), siswi kelas 2 sebuah SMK di daerah Kedamean hingga akhirnya kasus ini berujung di meja hijau, bukan atas dasar perceraian diantara yeyen dan pak kasun melainkan mengasuskan pasangan kumpul kebo yang mengaku telah melakukan nikah siri namun tetap saja hal itu sudah melanggar hukum karena sang wanita masih di bawah umur.

Sekdes Menganti ini dipersalahkan melanggar Pasal 81 UU No 35 Thn 2014 Tentang Undang-undang Perlindungan anak, akhirnya dijebloskan dalam tahanan dan oleh jaksa dan dalam sidang sebelumnya, Mustakim juga mengajukan beberapa saksi a de chad, diantaranya Ustad yang menikahkan siri dan para saksi nikah, tetapi yang jadi wali bukan ayah kandungnya dan tanpa mas kawin.

“Yang pasti si wanita masih di bawah umur, andai saja nikah siri itu dianggap sah, karena yang dinikahi masih dibawah umur, tetap kena Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Lila.

Sidang yang dimpimpin majelis Hakim PN Gresik diketuai Waka PN I Ketut Tirta SH, Mhum, didampingi Bayu Soho Raharjo SH, MH dan Made Maya SH MH ditunda seminggu lagi untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampikan Pleidoi. @rif