Sidoarjo, BeritaTKP.com – Telah dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal berupa handphone serta hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai pada periode April sampai September 2021 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, pada Kamis (18/11/2021).

Dalam pemusnahan barang tersebut, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan penghancuran handphone yang dominan merk Apple versi terbaru dengan cara dipukul menggunakan palu secara simbolis. Sedangkan sisanya dilakukan di Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kakanwil DJBC Jatim I, P Tri Wikanto menuturkan bahwa pemusnahan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai ini merupakan hasil operasi penindakan periode April-September 2021, dimana barang tersebut berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan.

“Jumlah barang yang dimusnahkan yaitu berupa 84 biji handphone (dominan Apple) dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1.047.150.000 dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 batang melalui jasa titipan dengan nominal sekitar Rp1.349.439.600,” tutur Tri Wikanto.

KKPBC Juanda Himawan Indarjono menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk dari komitmen Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait dalam rangka pemberantasan barang ilegal yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.

“Ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan berdasar pada UU No.17 Tahun 2006 untuk handphone, sedangkan rokok tanpa dilekati pita cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2007,” jelas Himawan.

Himawan juga mengimbau kepada para importir agar berlaku selayaknya aturan sesuai ketentuan UU yang ada, sehingga barang yang dikirim harus sudah legal. Untuk tindakan pencegahan, Bea Cukai Juanda akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC ilegal.

(k/red)