Tulungagung, BeritaTKP – Minggu 17/10/2021 aktifitas Penambangan Pasir Ilegal diBantaran Sungai Brantas di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung terus beroperasi dengan menggunakan alat berat eksavator.
2 dua mesin diesel penyedot pasir dan eksavator mengeruk pasir dan langsung diangkut dump truk yang sudah antri menunggu.
Menurut informasi salah satu pekerja yang sudah 30th bekerja ditambang ini memberikan info bahwa tambang tersebut milik MP warga Ngantru yang terkenal kaya raya dan diduga kebal hukum sehingga tambang pasir tersebut sudah cukup lama beroperasi.
Aktivis M Rifai Ketua DPD Jatim lsm gerak indonesia angkat bicara dengan maraknya Penambangan Pasir disungai Brantas membuat penambangan pasir seperti ini berpotensi merusak lingkungan, kami kawatirkan bantaran sungai tergerus dan ambles, sehingga ada akibat yang akan timbul dikemudian hari bila ini dibiarkan terus beroperasi, terkait tambang sudah jelas ada aturan yang melarang penambangan ilegal, kami sudah mengirim ke Kapolres tulungagung, apabila tidak ada tindakan kami akan mengadukan persoalan ini ke Polda jatim bila penambangan pasir tersebut terus beroperasi.(Dlg)







