Ponorogo, BeritaTKP.com – Sebanyak 6 unit ponsel, dua unit power bank, dan beberapa senjata tajam disita petugas Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo dari sel tahanan. Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas menggelar penggeledahan yang merupakan agenda rutin sesuai instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penggeledahan hari ini merupakan kegiatan rutin di Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Arya Galung, Senin (11/4/2022).
Arya menjelaskan penggeledahan dijalankan dalam rangka cipta kondisi untuk meminimalisir gangguan keamanan. Khususnya di bulan Ramadan tahun ini agar suasana warga binaan di dalam rutan dalam keadaan kondusif dan aman.
“Pengkondisian supaya di bulan Ramadan ini, keadaannya tetap kondusif dan aman,” ungkap Arya.
Selain ponsel dan sajam juga ditemukan sejumlah barang tergolong terlarang. Sebab, bisa menggangu keamanan dan ketertiban dalam rutan.
“Diamankan barang-barang lain yang memang dilarang berada di dalam kamar warga binaan,” katanya.
Arya melanjutkan sejumlah ponsel yang ditemukan langsung dihancurkan menggunakan palu lalu dimasukkan ke dalam air. Proses penghancuran disaksikan langsung oleh pemilik barang.
“Ponsel tadi langsung dihancurkan di depan perwakilan warga binaan,” katanya.
Arya mengungkapkan segala upaya penggeledahan sudah dilakukan namun masih saja ada warga binaan yang bisa menyimpan benda-benda yang dilarang di dalam rutan. Sehingga penggeledahan ini dimaksudkan untuk meminimalisir gangguan yang berpotensi terjadi.
“Sebenarnya di depan setelah masuk dilakukan penggeledahan, baik itu untuk badan atau barang titipan. Selalu kita upayakan untuk penggeledahan rutin,” pungkasnya.[ndaa/red]






