Lamongan, BeritaTKP.com – Dalam periode Januari 2025 hingga Februari 2025 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di Lamongan. Terdapat 39 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, bahwa Tim Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus peredaran dan mengamankan 39 tersangka. Selama pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengumpulkan 4 barang bukti narkoba dan 9 barang bukti lain dari tangan para tersangka.

“Kami mengungkap 29 kasus narkoba dan mengamankan 39 tersangka. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,” ujar AKBP Bobby saat di Mapolres Lamongan, Selasa (25/2/2025).

Kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut, menyasar hampir 10 kecamatan yang ada di Lamongan. Selain itu, ada juga 3 kecamatan di luar Lamongan yang merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan TKP di Lamongan.

“Dari ke 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus masing-masing di Kecamatan Laren, Babat dan Sugio. Selain itu, terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Jombang,” jelas AKBP Bobby.

Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan dari 29 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja dengan tersangka yang masih seorang mahasiswa dengan inisial CE (24) warga asal Babat.

“Tersangka melakukan tindak pidana narkotika dengan modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi” tandas AKP Teguh.

Atas perbuatan para tersangka polisi akan menindak tegas mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  (sy/red)