Surabaya, BeritaTKP.com – Berbekal laporan dari masyarakat Surabaya Utara, seorang sopir berhasil diringkus polisi karena terbukti menjadi pelaku penjual obat keras berbahaya jenis pil LL.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang memberi informasi mengenai aktivitas mencurigakan salah satu sopir di Surabaya Utara. Kemudian, mendalaminya dan memburu keberadaan pelaku.

“Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aktivitas mencurigakan salah satu sopir dari warga,” kata Khusen, Rabu (15/1/2025).

Pelaku diketahui seorang pria berinisial BA (33) warga Dusun Beton, Gresik. Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“BA sehari-hari bekerja sebagai sopir namun diduga telah menjual Pil LL,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO),” imbuhnya.

Kepada polisi, BA mengaku membeli barang tersebut untuk dijual kembali. Setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kini dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Suroto memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. Dengan adanya penangkapan ini, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras.

“Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tutupnya.(sy/red)