Nganjuk, BeritaTKP – FJR Laki- Laki, (29) Wiraswasta, Alamat Lingk. Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur disergap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk diwarung kopi termasuk Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 16.15 Wib, lantaran diduga edarkan narkoba jenis pill double L/pilkoplo/ pil kirik.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi AP. S.I.K. M.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Okerbaya disekitar Kadangan Tanjunganom dan dari hasil penyelidikan anggota polisi yang dengan cepat merespon informasi ini pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 23.20 Wib mengamankan seorang laki-laki , 28 tahun di warung kopi termasuk dalam wilayah Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang bernama inisial Idr yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir.
Dari hasil interogasi bahwa Idr mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama Fjr dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Fjr yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), “jelasnya pada media ini, Selanjutnya menurut keterangan Fjr mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seoarang temanya yang mengaku bernama RIDWAN (DPO) alamat Kota SOLO Provinsi Jateng, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan sidik di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni,– 1 (satu) buah botol plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir. – Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses lebih lanjut dan pelaku bakalan dijerat, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter – Muryati Sumber-Hms Res Nganjuk