Madiun, BeritaTKP.com – Seorang pria yang bekerja sebagai kernet bus berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kota pada Kamis (10/4/2024), karena selain berprofesi sebagai kenet bus, ia juga menjadi pengedar sabu-sabu. Pria tersebut berinisial AHK (49), warga asal Yogyakarta yang tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kartoharjo, Madiun.

Selain berhasil menangkap pelaku, pihak polisi melakukan penggeledahan di tempat tiinggal pelaku untuk mendapatkan barang bukti yang disimpan pelaku di rumah kosnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.164,1 gram, pil ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda sebanyak 243 butir, sebuah alat hisab, beberapa plastik klip dan dua unit timbangan,” terang Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto.

Kepada pihak polisi, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang yang dikenalnnya melalui media sosial Facebook. Hingga saat ini pihak polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama.

Atas perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here