Sidoarjo, BeritaTKP.com – Terungkapnya kasus pencurian kabel tembaga panel di sebuah pabrik milik PT Rhino Mega Multi Plast yang berada di Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dalam aksi pencurian tersebut terdapat 4 orang pelaku, dua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, sementara dua pelaku lainnya masih DPO.

Diketahui dua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AFR dan FS. Kedua pelaku itu merupakan petugas keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut. Sementara dua pelaku lain yakni Udin dan Jiram masih dalam tahap pencarian oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam proses penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, terdapat dua orang saksi yaitu Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan. Saat itu ppihak polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AFR dan FS karena keduanya berupaya kabur dengan membawa dua rol kabel tembaga panel tersebut.

“Pelaku mengaku melakukan aksi mencuri kabel tembaga panel dengan membobol area pabrik dengan cara memanjat tembok pabrik menggunakan tangga. Lalu mengambil kabel itu dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua rol kabel tembaga panel, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernopol N 4018 EBJ dan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernopol L 1965 IO.

Akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, diperkirakan pihak pemilik pabrik mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 400 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here